
NP86|ParitTiga— Di tengah derasnya perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan di perairan Teluk Limau–Cupat, setiap pernyataan dari aparat yang namanya disebut dalam pemberitaan memiliki arti penting. Bukan semata karena siapa yang berbicara, melainkan karena bagaimana seorang aparat merespons sorotan, menjelaskan posisi, dan mempertanggungjawabkan pernyataannya di hadapan publik.
Dalam konteks tersebut, sikap oknum TNI Angkatan Laut berinisial SMT yang memilih memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab patut diapresiasi sebagai bagian dari prinsip keterbukaan.
SMT secara tegas membantah anggapan bahwa keberadaannya di lokasi berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari tindakan pengamanan dan penertiban, termasuk rencana untuk melakukan razia serta membubarkan aktivitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sikap semacam ini penting dalam ruang publik. Ketika sebuah nama menjadi sorotan, memberikan penjelasan secara langsung merupakan langkah yang jauh lebih konstruktif dibanding membiarkan persepsi berkembang tanpa klarifikasi.
Namun, dalam perspektif jurnalistik, klarifikasi tidak boleh berhenti sebagai pernyataan. Ia harus memperoleh ruang untuk diuji melalui fakta.
Karena itu, komitmen SMT untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan razia menjadi bagian yang menarik untuk ditunggu. Jika benar dilaksanakan, tindakan tersebut bukan hanya menjadi jawaban atas pemberitaan, tetapi juga dapat menjadi pembuktian konkret bahwa aparat hadir menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
Publik tentu berharap setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, transparan, serta sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kesan tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan siapa yang berada di balik sebuah aktivitas.
Dalam hal ini, keberanian memberikan klarifikasi merupakan langkah awal yang positif. Namun integritas pada akhirnya diukur dari konsistensi antara apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan.
SMT telah menyampaikan bantahannya. Ia juga telah menyatakan komitmennya untuk melakukan tindakan di lapangan.
Kini bola berada di lapangan pembuktian.
Apabila razia benar-benar dilakukan dan aktivitas PIP yang tidak memiliki legalitas ditertibkan secara konsisten, masyarakat patut memberikan apresiasi. Sebaliknya, apabila komitmen tersebut tidak terealisasi, publik tentu berhak mempertanyakan kembali sejauh mana pernyataan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab dalam negara hukum, kewibawaan aparat tidak dibangun melalui jabatan ataupun pernyataan keras semata. Kewibawaan lahir dari keberanian bertindak benar, konsisten menjalankan aturan, dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap tindakan kepada publik.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan drama ataupun polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian: siapa yang benar-benar bekerja, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana aturan ditegakkan.
Klarifikasi adalah hak. Tindakan adalah pembuktian. Dan konsistensi adalah ukuran integritas.(Red/Tim awam Babel)