News Memuat berita...
Iklan

Tambang Darat Riding Panjang dalam Sorotan: Aktivitas Berjalan, Status Izin Belum Terjawab




NP86|BANGKA — Aktivitas tambang darat yang diduga belum mengantongi perizinan resmi kembali menjadi sorotan di kawasan Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Di tengah tuntutan penertiban pertambangan tanpa izin, aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis ekskavator disebut masih berlangsung.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut telah berjalan cukup lama. Namun, hingga Selasa (22/9/2026), status legalitas aktivitas tambang itu belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat.


Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal mendasar: apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, atau justru berlangsung di luar ketentuan hukum?

Nama Andr Disebut dalam Informasi Lapangan

Dalam informasi yang diterima, seorang pria berinisial Andr disebut sebagai pihak yang mengendalikan operasional di lapangan.


Nama tersebut muncul dalam keterangan warga terkait aktivitas tambang yang menggunakan alat berat. Meski demikian, sejauh informasi yang dihimpun, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status Andr maupun keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.


Karena itu, penyebutan nama tersebut masih berada pada ranah informasi lapangan dan memerlukan konfirmasi serta verifikasi lebih lanjut.


Ekskavator dan Pertanyaan yang Belum Terjawab


Penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan bukan sekadar persoalan teknis. Keberadaan ekskavator di lokasi tambang semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memeriksa siapa operatornya, siapa pemilik atau penanggung jawab kegiatan, asal-usul lahan, komoditas yang ditambang, hingga dokumen perizinannya.


Seorang warga berinisial Ko mengaku mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih berjalan.


“Aktivitas tambang ini memakai alat berat (PC) dan sudah cukup lama beroperasi. Tapi anehnya, sampai sekarang belum tersentuh hukum sama sekali,” ujar Ko, Selasa (22/9/2026).


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keresahan warga yang meminta adanya pemeriksaan langsung, bukan sekadar mengandalkan informasi administratif dari meja kantor.


Dugaan Pembiaran Perlu Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Spekulasi


Warga juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang membuat aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan.


Namun, dugaan mengenai adanya perlindungan atau pembiaran tersebut belum dapat dipastikan. Justru di titik inilah aparat penegak hukum dituntut hadir untuk membuka fakta melalui pemeriksaan lapangan.


Jika kegiatan tersebut legal, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya.


Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau pelanggaran ketentuan pertambangan, masyarakat juga berhak mengetahui langkah penegakan hukum yang dilakukan.


Dengan demikian, ruang abu-abu tidak terus berkembang menjadi spekulasi publik.


Polres Bangka dan Polda Babel Didesak Turun ke Lapangan


Warga mendorong Polres Bangka segera melakukan pengecekan langsung ke kawasan Riding Panjang.


Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada keberadaan aktivitas tambang, tetapi mencakup:


status dan legalitas kegiatan pertambangan;


identitas serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional;

legalitas penggunaan alat berat;


status lahan dan lokasi pertambangan;

dampak aktivitas terhadap lingkungan; serta

alur pengangkutan dan pemanfaatan hasil tambang apabila kegiatan dinyatakan berjalan.


Warga juga meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung memberikan perhatian dan pengawasan apabila laporan tersebut masuk dalam penanganan aparat di tingkat wilayah.


Desakan serupa diarahkan kepada satuan tugas yang berkaitan dengan penertiban pertambangan agar mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Imbauan


Kasus seperti ini pada akhirnya bukan hanya tentang ada atau tidaknya aktivitas tambang.


Persoalan yang lebih besar adalah sejauh mana hukum hadir ketika aktivitas eksploitasi sumber daya alam berlangsung di tengah masyarakat.


Jika memang tidak memiliki izin, maka tindakan hukum menjadi konsekuensi yang harus dijalankan sesuai aturan.




Jika ternyata memiliki legalitas, aparat dan pihak terkait perlu menjelaskan dasar hukumnya secara transparan agar tidak muncul prasangka dan spekulasi di tengah masyarakat.


Kini, perhatian publik berada pada aparat penegak hukum.




Apakah aktivitas di Riding Panjang akan diperiksa secara langsung? Siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab? Dan yang paling penting, apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan?


Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui verifikasi lapangan dan penjelasan resmi.


Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas tambang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Kementerian ESDM Provinsi Babel dan instansi yang berwenang.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya.(Red/Tim)

Baca Juga

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak