News Memuat berita...
Iklan

Polres Bangka Barat Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Parittiga, Tim URC Polsek Jebus Bergerak Cepat

 

Narasipublik86.web.id|Parittiga—Tim URC Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, bergerak cepat mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seorang pria berinisial APR (33) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (18/10/2026) dini hari.


Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial H, A, dan B. Mereka diamankan anggota Polsek Jebus setelah melakukan penyelidikan terkait peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (18/10/2026) dini hari. Terduga pelaku H dan B tercatat sebagai warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Sementara itu, terduga pelaku A tercatat memiliki alamat di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, serta Dusun Tambang Dua Lima, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.


Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pengamanan ketiga terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Jebus.


“Tim URC Polsek Jebus bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait kejadian tersebut. Tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polsek Jebus bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Yos Sudarso.


Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu tuduhan bahwa korban kerap melakukan pencurian di rumah warga. Dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk memastikan latar belakang dan rangkaian kejadian.


Peristiwa itu diketahui keluarga korban sekitar pukul 08.00 WIB setelah seorang warga menyampaikan kabar bahwa korban mengalami pengeroyokan di Dusun Pelawan. Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan mendapat informasi bahwa korban telah dibawa ke Klinik Bakti Timah Parittiga. Setibanya di klinik, korban dinyatakan telah meninggal dunia.


Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu karung berwarna putih yang diduga berisi pasir timah, satu helai baju berwarna cokelat dengan bercak darah, dua batang kayu, serta satu pipa plastik.


Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.


“Ketiga terduga pelaku telah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap barang bukti guna mengetahui peran masing-masing terduga pelaku,” ujar AKP Candra Wijaya.


Polsek Jebus Polres Bangka Barat selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan medis terhadap korban, pengamanan barang bukti, dan gelar perkara. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.



Febriansyah,C.BJ,.C.EJ.

Sumber : Humas Polres Bangkabarat 

Baca Juga

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak