MENTOK, Bangka Barat – Aspirasi masyarakat Desa Belo Laut kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bangka Barat. Warga menuntut kejelasan atas hak-hak yang mereka nilai belum terpenuhi, khususnya terkait pelaksanaan kewajiban plasma.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat, Amrin Saimi, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi yang selama ini dirasakan warga. Menurutnya, masyarakat hanya meminta hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ini bukan perampasan hak, lalu apa namanya? Masyarakat hanya menuntut hak yang menjadi milik mereka," tegas Amrin di hadapan peserta RDP.
Ia menegaskan perjuangan masyarakat tidak akan berhenti sampai ada kepastian dan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan. Menurutnya, warga akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur yang sesuai dengan mekanisme hukum dan demokrasi.
RDP tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai dokumen dan fakta yang mereka miliki kepada DPRD sebagai bahan pembahasan dan tindak lanjut. Warga berharap lembaga legislatif dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan transparan.
Masyarakat juga meminta seluruh pihak terkait membuka ruang dialog yang konstruktif agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari PT GSBL terkait berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam RDP.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan paparan dan dokumen yang disampaikan perwakilan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Klaim mengenai pelaksanaan kewajiban plasma merupakan pernyataan dari pihak masyarakat dan belum mencerminkan tanggapan maupun verifikasi dari PT GSBL. Demi memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan resmi PT GSBL apabila telah diterima.

