Diduga Ada Kolektor Menampung Timah Ilegal Berasal Dari Kranggan dan Tembelok, APH Diminta Bertindak
Uploader 👉 Febriansyah
Editor 👉 Prayoggy
MENTOK, BANGKA BARAT – Dugaan adanya jaringan penampungan hasil tambang timah ilegal di wilayah Kranggan dan Tembelok kembali mencuat. Sejumlah informasi yang dihimpun tim investigasi mengarah pada dugaan adanya kolektor yang membeli timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sebuah rumah milik seorang kolektor yang dikenal dengan sapaan "Coku", di kawasan Kampung Cina, Ciulong, Sungai Baru, Mentok, Diduga menjadi lokasi penimbangan dan penampungan timah.
Di lokasi tersebut, tim investigasi mengaku mendapati sebuah timbangan serta beberapa karung berisi timah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, asal-usul timah tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya aktivitas pembelian timah oleh pekerja yang diduga terkait dengan kolektor tersebut.
"Pekerjanya sering membeli timah langsung ke rumah-rumah penambang di kawasan Tembelok," ujar narasumber.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Munculnya dugaan praktik penampungan timah ilegal ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di Bangka Barat. Masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Persoalan kolektor yang diduga menampung timah ilegal juga pernah menjadi sorotan publik. Di sisi lain, PT Timah telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk tidak menerima pasokan timah yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Karena itu, publik menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk klarifikasi terhadap dugaan yang beredar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red/Team

