JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam upacara pelantikan yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Usai dilantik, Kuntadi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik. Ia memastikan Korps Adhyaksa tetap konsisten dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Menurut Kuntadi, arahan Jaksa Agung menitikberatkan pada dua agenda utama, yakni memperkuat konsolidasi internal maupun eksternal, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus.
"Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni melakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar serta melakukan evaluasi," ujar Kuntadi kepada awak media usai pelantikan.
Ia menambahkan, konsolidasi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antarsatuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan perkara.
Selain itu, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan jabatan barunya, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta berbagai kejahatan khusus lainnya yang menjadi fokus penegakan hukum nasional.
Redaksi
