Editor by Danang
Polres Bangka Barat mulai menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh personel memahami perubahan regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, modern, dan adaptif.
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (28/7/2026), dipimpin oleh Ps. Kasikum Polres Bangka Barat dan diikuti Kabag SDM, Kasat Binmas, personel Sikum, personel Satbinmas, serta seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bangka Barat.
Dalam pemaparannya, Ps. Kasikum Iptu Sapril menjelaskan sejumlah substansi penting dalam UU Nomor 5 Tahun 2026, di antaranya penambahan tugas Kapolri dalam pembinaan alat material khusus (almatsus), penguatan dasar hukum pengamanan objek vital nasional, penerimaan anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas yang memiliki keahlian tertentu, penguatan jaminan sosial bagi anggota Polri, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat untuk memastikan setiap personel memahami secara utuh perubahan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dan penguatan yang harus dipahami oleh seluruh anggota Polri. Pemahaman yang baik akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Yos Sudarso.
Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat juga dituntut memahami substansi perubahan undang-undang tersebut sehingga mampu memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat apabila diperlukan.
"Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru, sehingga implementasinya di lapangan berjalan optimal dan semakin memperkuat pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat," tambahnya.
Menurut Iptu Yos, Polres Bangka Barat akan terus melakukan penguatan kapasitas personel melalui sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan agar setiap kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif, sekaligus mendukung transformasi Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Humas Polres BangkaBarat
Uploader by Febriansyah
