News Memuat berita...
Iklan

Pimpinan DPR Teken Surat Kesiapan Mundur Bila RUU Perampasan Aset Gagal Ketuk Palu Desember 2026


NP86| JAKARTA — Langkah progresif terjadi dalam penanganan aspirasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pimpinan DPR RI secara resmi menyatakan komitmen tertulis dan mempertaruhkan jabatannya untuk mengesahkan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.


Sebagaimana dilansir dari Kompas.id, komitmen bersejarah ini dituangkan dalam Surat Komitmen resmi pasca-audiensi mendalam antara Pimpinan DPR RI dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.


Dalam dokumen persetujuan tersebut, DPR RI menegaskan pandangannya bahwa pembentukan RUU tentang Perampasan Aset merupakan agenda legislasi yang krusial untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana di Indonesia. Pimpinan DPR berkomitmen mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, guna memastikan proses pembahasan berjalan cermat, terukur, dan efektif.


Poin paling krusial dalam kesepakatan tersebut adalah kesediaan Pimpinan DPR RI untuk mundur dari jabatannya apabila target pengesahan tersebut meleset dari jadwal yang telah ditetapkan.


"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI. Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi pernyataan tertulis dalam Surat Komitmen Pimpinan DPR RI.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa jajaran pimpinan parlemen tidak memiliki keraguan sedikit pun dalam memenuhi tuntutan masyarakat sipil dan memastikan transparansi ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.


"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," tegas Dasco di hadapan perwakilan massa.


"Kalau memang tidak selesai, enggak apa-apa," tambah Dasco menegaskan kesiapannya untuk mengundurkan diri jika target tidak tercapai.


Dasco menambahkan bahwa masukan dari elemen masyarakat, termasuk AMPB, akan langsung diteruskan ke Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan utama dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mendatang.


Merespons penandatanganan kesepakatan tertulis dan jaminan konkret dari Pimpinan DPR tersebut, pihak AMPB memastikan seluruh rombongan massanya langsung membubarkan diri dari kawasan Senayan secara tertib. Koordinator AMPB Teguh Istianto mengonfirmasi bahwa massa aksi asal Pati telah dievakuasi dan memilih mengakhiri aksi karena tujuan utama berupa kepastian hukum telah dikantongi.


"Untuk warga Pati sudah kami dievakuasi semua," ujar Koordinator AMPB Teguh Istianto.


"Itu ada aksi lanjutan dari kelompok lain. Nah, itu kami enggak ikut-ikutan. Jadi kami sudah selesai (unras). Kami sudah arah pulang, tapi saya masih ngepos di sini (Jakarta). Kami masih istirahat di sini, menanti pemulihan," tegas Teguh meluruskan bahwa keberadaan kelompok lain pasca-pembubaran tidak ada kaitannya dengan massa AMPB.

Baca Juga

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak