Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mematuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Sudaryono memberikan peringatan tegas kepada setiap SPPG yang tidak mampu memenuhi standar tersebut. Menurutnya, pemenuhan kualitas layanan merupakan syarat utama untuk menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat sebagai penerima manfaat program.
Ia menegaskan, apabila terdapat SPPG yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan tidak mampu melakukan perbaikan sesuai standar yang berlaku, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional atau menutup SPPG tersebut.
"Kami mengutamakan keselamatan penerima manfaat. Karena itu, seluruh SPPG harus menjalankan operasional sesuai standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, dan tata kelola yang telah ditetapkan," tegas Sudaryono.
BGN memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program di seluruh SPPG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap makanan yang disalurkan memenuhi standar kualitas, aman dikonsumsi, serta memberikan manfaat gizi yang optimal bagi masyarakat.
Pemerintah berharap seluruh pengelola SPPG menjadikan standar operasional sebagai pedoman utama dalam menjalankan layanan, sehingga tujuan Program Makan Bergizi dapat tercapai secara efektif, aman, dan berkelanjutan.
Red
