Dalam patroli tersebut,Petugas menemukan dugaan aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di alur sungai. Saat petugas tiba di lokasi, para penambang diduga langsung melarikan diri meninggalkan peralatan yang digunakan.
Anggota Satpol PP Bangka Barat, Hasan,Mengatakan petugas berhasil mengamankan satu unit mesin Robin yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
"Saat petugas tiba di lokasi, orang yang diduga melakukan penambangan sudah melarikan diri. Kami mengamankan satu unit mesin Robin yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal," ujar Hasan salah satu anggota Satpol PP.
Barang bukti berupa mesin tersebut kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Aktivitas tambang ilegal di alur sungai dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengganggu fungsi daerah aliran sungai (DAS), serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menegaskan bahwa patroli penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, melindungi lingkungan, dan menekan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Editor Febriansyah
