Uploader : Febriansyah
BANGKA BARAT — Komitmen Polres Bangka Barat dalam menegakkan disiplin kembali dibuktikan. Seorang anggota Polri berinisial Bripka D resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak. Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polri, hingga seluruh personel Polres Bangka Barat.
Bripka D yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Bangka Barat dinyatakan melanggar ketentuan disiplin setelah meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu yang telah ditentukan oleh aturan kepolisian.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Helen Simanjuntak menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah seremoni yang membanggakan, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah Polri.
"Upacara ini bukanlah suatu kebanggaan ataupun bentuk penghukuman yang patut dirayakan, melainkan sebuah wujud ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, aturan, dan kehormatan profesi Polri," tegas Helen.
Kapolres menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui seluruh mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.
Menurutnya, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Pelanggaran berat seperti desersi tidak hanya berdampak pada personel yang bersangkutan, tetapi juga dapat mencoreng nama baik institusi.
Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa Polres Bangka Barat tidak memberikan ruang bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik profesi. Penegakan aturan internal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme Polri serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Team redaksi
